Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017
Assalammualaikum wr.wb
Kepada Guru Madrasah Yth.
Sesuai
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru
Madrasah Tahun 2016.
Berikut kami sampaikan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi dimaksud:
Pada
tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara
digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid
menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan
prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan
profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
Setiap
Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi
lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio
siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum
SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
Guru
madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online
(menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk
penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
Bagi
guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena
datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan
tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag
Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan
Novermber untuk semester 2.
Perubahan
data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada
perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut,
maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama
Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data
penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan
nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya
bulan Juli tahun berjalan.
Berkenaan
dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan
dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan
Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalam,
No comments:
Post a Comment