Thursday, 3 March 2016

KOMPETENSI INTI 
DAN 
KOMPETENSI DASAR
UNTUK TK/RA
BERDASARKAN KURIKULUM 2013 
Add caption

Wednesday, 2 March 2016


 Inilah Daftar Lembaga 

yang bermasalah 

pada emis semester genap 2015-2016


Kepada Yth Para Operator Madrasah baik Swasta Maupun Negeri Mulai Jenjang RA, MI, MTS dan MA di Seluruh Tanah Air Beta. Ditegaskan kembali bahwa lembaga yang tercecer atau bermasalah dan nantinya lembaga yang terkena "Operasi PEKAT", maka silahkan dan diperhatikan untuk menggunakan Aplikasi Genap Dekstop Emis (termasuk .mdb nya). Perhatian keras jangan sekali-kali diupload kembali file yang sudah pernah diupload  karena hasilnya akan akan percuma. Bilamana file tersebut adalah file Aplikasi Ganjil Dekstop Emis.
 
Mohon diperhatikan
Copy Paste value  pada excel dari ganjil ke excel genap trus backup aplikasi desktop offline genap setelah itu upload online.
Itu karena yang bersangkutan (para operator madrasah) itu dulunya mengcopy .mdb ganjil ke genap terus di backup, jadinya lembaga tersebut sekarang bermasalah.

Pada file xxcel.desktop ulang dengan menggunakan aplikasi dekstop genap. silahkan unduh/atau download baru.
Tunggu jadwal uploadnya dari kami (admin kanwil pusat)
Untuk persiapan silahkan persiapkan dulu file backupnya. dan langkah mekanismenya seperti diatas...

 Terakhir jangan lupa, untuk identitas siswa apakah sudah sesuai dengan legalitas formal??? karena vervalun diambilkan dari emis.
INI HANYA KHUSUS UNTUK RA!!!!!!!! UNTUK  LEMBAGA MADRASAH LANGSUNG SAJA KE : http://www.infodinasdepag.info/2016/03/inilah-daftar-lembaga-yang-bermasalah.htmlataulangsung ke TKP
https://drive.google.com/folderview?id=0B8E8Jl2k16XwTHJzV3lwdUFOWFk&usp=sharing




BESAR GAJI POKOK PADA LEMBAR INFO PTK / SKTP TUNJANGAN PROFESI GURU PNS 2013/2014 DITENTUKAN BERDASARKAN MASA KERJA GOLONGAN/PANGKAT – PP NO. 22 TAHUN 2013

Berikut besar gaji pokok yang saat ini sudah dapat dilihat pada lembar info PTK 2014 untuk golongan I, II, III, dan IV. sebagai berikut :



Program Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2016

Inpassing 2016 Kemenag_InfoDinasDepag
Inpassing 2016 Kemenag_InfoDinasDepag


Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016, Perihal Undangan yang ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Cq. Kepala Bidang Mandrasah/Pendidikan Islam, sebagai berikut :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru ( PSG) tahun anggaran 2016 Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun anggaran 2016 Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :
1. Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit Program Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2016

2. Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;

3. Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS

4. Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
5. Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
 
Diantaranya PERSYARATAN Program Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2016 :
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);

2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;

3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005

4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.

5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau bisa cek secara nuptk online.

6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
7. Melampirkan syarat-syarat administratif Bagian Mekanisme Penetapan Inpassing Bagi GBPNS Satuan Pendidikan Di Bawah Binaan Kementerian Agama



Picture Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016 :
Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016_InfoDInasDepag
Sumber : http://www.infodinasdepag.info/2016/01/program-inpassing-guru-madrasah-bukan.html