Wednesday, 31 August 2016


  • Cara Menambahkan Nama Sekolah atau Lembaga 

    pada Google Maps 

    Sesuai Lokasi yang Diinginkan


 Kemenag Hapus Keterangan Islam Di Belakang Gelar Akademik (PMA NO 33 Tahun 2016)


Kemenag Hapus Keterangan Islam Di Belakang Gelar Akademik (PMA NO 33 Tahun 2016) - Sahabat Madrasah Indonesia, ada wajah baru di Ijazah para sarjana yang lulus tahun 2016, yang berada di naungan kemenag nantinya tidak ada lagi sarjana pendidikan Islam, tetapi akan menjadi sarjana pendidikan ini sesuai dengan PMA NO 33 Tahun 2016, ketetangan ini kami kutib dari http://pendis.kemenag.go.id Sejumlah gelar akademik baik Sarjana S1, S2 dan S3 yang berlaku sejak tahun 2009 lalu secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Sebagaimana diketahui, gelar akademik dahulu berlaku dengan mengacu pada PMA No. 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama. 
Diantara gelar di dalam PMA tersebut misalnya untuk 
Starata Satu (S1); S.Ud (Sarjana Ushuluddin untuk Fakultas Ushuluddin), 
S.Sy (Sarjana Syariah),
S.Kom.I (Sarjana Komunikasi Islam untuk Fakultas Dakwah, 
S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam untuk Fakultas Tarbiyah) dan SE.Sy (Sarjana Ekonomi Syariah untuk Fakultas Ekonomi).
Dengan berlakunya PMA Nomor 33 Tahun 2016, ini maka gelar akademik yang berhak disandang oleh mahasiswa setelah menyelesikan studi maka penulisannya wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidahnya. Dan gelar akademik yang sekarang ini resmi diatur bersifat akomodatif terhadap perkembangan ilmu.
Sesuai dengan PMA yang baru tersebut diatas maka untuk 
Fakultas Ushuludin gelarnya S.Ag(Sarjana Agama) 
kecuali untuk jurusan Pemikiran Politik Islam yaitu S.Sos 
(Sarjana Sosial). Untuk Fakultas Syariah gelarnya SH 
(Sarjana Hukum). Fakultas Adab, S.Hum 
(Sarjana Humaniora). Fakultas Dakwah dan Komunikasi, S.Sos 
(Sarjana Sosial). Fakultas Tarbiyah, S.Pd(Sarjana Pendidikan). 
Fakultas Ekonomi dan Bisnis gelarnya SE (Sarjana Ekonomi) kecuali jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, 
S.Tr.Akun (Sarjana Terapan Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah, S.Akun (Sarjana Akuntansi). 
Fakultas Psikologi bergelar S.Psi(Sarjana Psikologi). Sedangkan untuk Studi Islam Interdisipliner dan Ma`had Aly yang baru saja diresmikan mempunyai gelar S.Ag (Sarjana Agama) bagi para alumninya. Untuk Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar SIP (Sarjana Ilmu Perpustakaan).
Sedangkan untuk strata dua (S2), gelarnya hanya mengganti "S" (Sarjana) menjadi "M" (Magsiter) dan selanjutnya sesuai dengan Fakutas/Jurusan. Dan untuk S3 (strata tiga) semua Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya "Dr" (Doktor).
PMA Nomor 33 Tahun 2016 ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 09 Agustus 2016 serta telah dicatat dalam Berita Negara RI Nomor 1170 Tahun 2016.

 

Kabar Gembira..: Guru Yang Diangkat sampai 31 Desember 2015, Sergurnya Biaya Pemerintah

Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam kesempatan ini dapurguru.com ingin menyampaikan kabar gembira bagi guru-guru yang belum sertifikasi bahwa kabar sebelumnya yang menyebutkan bahwa pola SG-PPG dengan biaya mandiri ternyata bahwa hal tersebut tidak akan menjadi kenyataan.
Hal ini seperti yang dinyatakan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Lampung Sabli mengatakan pakta integritas sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG—PPG) yang memungut biaya ke guru akan direvisi.
“Hal ini sudah dinyatakan secara resmi oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata. Dirjen GTK akan mengeluarkan surat edaran bahwa sertifikasi guru tetap dibiayai pemerintah,” katanya.

Dirjen GTK

Sesuai penjelasan Dirjen GTK, pemerintah mengambil kebijakan membiayai seluruh proses sertifikasi guru dalam jabatan (diangkat sebelum 31 Desember 2005) dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015.
Kebijakan pembiayaan oleh pemerintah tersebut diambil Senin (11/4) dan sudah disepakati juga oleh forum rektor perguruan tinggi negeri dalam pertemuan di Universitas Negeri Jakarta pada Rabu (13/3).
Sertifikasi 555.467 guru se-Indonesia itu akan dilakukan melalui PLPG yang dibagi menjadi empat gelombang yakni 2016, 2017, 2018, dan 2019. “Ditargetkan, pada 2019 seluruh guru tersebut sudah tersertifikasi.”
Mengenai  Pakta Integritas calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, menurut Pranata hal itu akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud.
SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016. “Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” katanya.
Pranata mengatakan pembebasan biaya sertifikasi guru ini tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).
Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya. Sebab PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016. “Ya, nanti Dirjen GTK akan berkoordinasi dengan Disdikbud dan LPTK terkait pelaksanaan sertifikasi guru ini. Prinsip dasarnya untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, biaya proses setifikasinya dibiayai pemerintah,” kata dia.
Ditegaskan kebijakan revisi ini disampaikan agar para guru tidak resah dan bisa tenang mengikuti proses sertifikasi. Jika di lapangan ada oknum yang masih memungut biaya kepada peserta, guru bisa melaporkan pungutan tersebut ke unit layanan terpadu (ULT) Gedung C Lantai Dasar Kemendikbud.
Sementara itu, Ketua PGRI Lampung Wayan Satria mengatakan tunjangan sertifikasi bertujuan menyejahterakan guru. “Jika guru diharusnya membayar sendiri justru guru mendapat beban tambahan,”. Menurut dia, pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
Sumber : <www.lampungpos.com> dan <Kabar24.com>

Thursday, 11 August 2016

Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017

Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017


Assalammualaikum wr.wb

Kepada Guru Madrasah Yth.

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.

Berikut kami sampaikan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi dimaksud:


  1. Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).

  2. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.

  3. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.

  4. Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.

  5. Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.

Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalam,

Fitur dan Agenda Kegiatan Simpatika Semester 1 Tahun 2016/2017

Fitur dan Agenda Kegiatan Simpatika Semester 1 Tahun 2016/2017


Setelah ditutupnya masa verval Simpatika Tahun Pelajaran 2015/2016 semester satu pada 30 Juni 2016 serta masa jeda dan persiapan selama satu bulan, pada 1 Agustus 2016, layanan Simpatika akan kembali dibuka. Pada semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 layanan simpatika telah menyiapkan sederet fitur dan agenda yang layak kita cermati.

Beberapa fitur di semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 ini merupakan kelanjutan dari layanan pada semester sebelumnya. Namun terdapat juga penambahan beberapa fitur baru. Penambahan fitur dan agenda ini tentunya untuk mengakomodir pendataan online di lingkungan Kementerian Agama dengan segala dinamikanya.

Berdasarkan info yang didapat Simpatika Pati dari laman resmi Simpatika di facebook, pendataan online melalui layanan Simpatika periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 mulai dibuka pada tanggal 1 Agustus 2016. Masa verval ini akan berakhir pada 31 Desember 2016.
Beberapa fitur yang telah siap dirilis antara lain adalah:


Fitur yang Rilis Mulai 1 Agustus 2016


Mulai tanggal 1 Agustus 2016, beberapa fitur siap segera dirilis. Fitur-fitur tersebut adalah:

1. Pembagian Hak Akses Admin Kab/Kota ke Atas

Pembagian hak akses (roles) Admin tingkat Kabupaten/Kota, Kanwil Provinsi, dan Pusat sesuai dengan kewenangannya yang meliputi Admin Pendidikan Madrasah, Admin PAI, dan Admin Bimas.

2. Verval NRG Lanjutan

Verval NRG lanjutan ini ditujukan bagi guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) yang belum melakukan verval pada periode sebelumnya. Atau sudah melakukan verval tetapi ditolak atau belum disetujui oleh Admin tingkat Kanwil.

Jadi, bagi guru yang pada periode sebelumnya telah melakukan verval NRG akan tetapi ditolak ataupun Verval NRG-nya belum disetujui juga hingga 31 Juli, maka diberi kesempatan untuk mengikuti Verval NRG Lanjutan.

3. Verval Inpassing Lanjutan

Pun bagi pemilik SK Inpassing yang belum melakukan Verval Inpassing, telah melakukan verval tetapi 31 Juli 2016 belum disetujui hingga, atau telah melakukan verval NRG tetapi ditolak, maka diberi kesempatan untuk melakukan Verval Inpassing lanjutan. 

4. Keaktifan PTK dan Cetak Kartu Digital

Seperti pada periode-periode sebelumnya, setiap guru wajib untuk melakukan keaktifan diri dengan cara mencetak Kartu Digital (Kartu Simpatika) untuk periode Semester 1 Tahun pelajaran 2016/2017. PTK yang tidak melakukan keaktifan diri hingga 31 Desemebr 2016 secara otomatis dianggap tidak aktif lagi sebagai PTK di semester ini.

Kepala RA dan Madrasah dapat mencetak Kartu Digital setelah melakukan pengajuan keaktifan kolektif (Ajuan S25a).

Bagi PTK yang pada semester sebelumnya belum melakukan kekatifan diri dan mencetak kartu digital, apakah dapat mencetaknya pada semester ini? 

5. Isian Jadwal Mengajar Guru

Isian Jadwal Mengajar Guru (Jadwal Mengajar Mingguan) masih menggunakan prosedur dan tata cara seperti pada semester sebelumnya. Kecuali, direncanakan, akan adanya pengakomodiran 4 JTM tambahan bagi madrasah yang menggunakan Kurikulum KTSP.

6. Registrasi Guru Baru Mapel Pendidikan Agama di Sekolah Kemdikbud

Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan memiliki kewenangan untuk memproses registrasi guru baru untuk mata pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah yang bernaung di Kemendikbud.

7. Kamad PNS Dapat Ditempatkan di Madrasah Swasta

Jika pada periode semester sebelumnya, PNS tidak boleh menjadi Kepala Madrasah di Madrasah Swasta, maka pada periode ini, dirubah. Kepala Madrasah yang berstatus PNS diijinkan ditempatkan di madrasah swasta sekaligus diakui jam ekuivalensi-nya sesuai dengan jabatannya yakni 18 JTM. 

8. Penerbitan Nomor Peserta Sertifikasi

Ini merupakan salah satu fitur baru yang baru muncul di periode Verval Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017. Fitur ini untuk mengakomodir guru bersertifikasi, khusus pola sertifikasi dalam jabatan, yang belum memiliki nomor peserta.

Fitur yang Rilis Mulai 8 Agustus 2016


Selain fitur di atas, beberapa fitur akan dirilis mulai tanggal 8 Agustus 2016. Fitur-fitur Simpatika tersebut adalah:

1. Ajuan Ijin Belajar

Sebelumnya ajuan izin belajar dapat dilakukan melalui fitur 'Cuti Belajar'. Karena mulai semester ini guru-guru yang belum S1/D4 akan otomatis beralih fungsi menjadi Tenaga Kependidikan maka dimunculkanlah fitur baru, Ajuan Ijin Belajar.

2. Konfirmasi Kesesuaian Nama Mapel Sertifikasi

Ini pun adalah salah satu fitur baru. Fitur ini khusus bagi guru yang telah memiliki NRG Permanen (Verval NRG telah disetujui).

3. Verval Sertifikasi

Salah satu fitur baru yang ditunggu-tunggu oleh guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik. Bagi guru-guru yang pernah mengikuti sertifikasi lebih dari sekali dapat melakukan Verval Sertifikasi. Tampaknya mereka akan diberi kesempatan untuk memilih salah satu diantara beberapa sertifikat pendidik yang dimilikinya.

4. Penambahan 4 JTM untuk KTSP

Khusus bagi madrasah yang masih menggunakan kurikulum KTSP akan diberi kesempatanuntuk melakukan penambahan sebanyak 4 jam tatap muka perminggunya. Sehingga struktur kurikulum sebagaimana yang digunakan pada semester lalu dapat ditambahi dengan 4 JTM. Dan Validasi Alokasi Jam Mengajar di Simpatika pun tentunya akan mengalami perubahan.

Penambahan 4 JTM ini apakah terbatas pada mata pelajaran yang terdaftar sesuai struktur kurikulum atau kah madrasah berwenang menambahkan mata pelajaran lainnya (seperti muatan lokal), kita tunggu saja.

5. Isian Jadwal Mengajar oleh Guru PAI Berbasis Kelas/Rombel

Mulai periode Semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 ini, guru PAI pun dalam pengisian Jadwal Mengajar Mingguannya akan berbasis kelas/rombel.

6. Cetak S25

Prosedur dan tata cara cetak S25 (Ajuan Kefs25aktifan Kolektif) di periode ini masih sama dengan periode sebelumnya.

7. Kewenangan Pencetakan SKBK

Kewenangan untuk mencetak SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) akan terdiri atas dua jenis/macam, yaitu:

  • Kepala Madrasah Negeri mencetak SKBK bagi guru di satminkal madrasah negeri
  • Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota bagi guru satminkal madrasah swasta

Fitur yang Rilis Mulai Akhir Agustus 2016

Pada akhir Agustus akan dirilis fitur pengelolaan kelas akselerasi basis K13 pola 4 semester dan 6 semester.

Fitur-fitur Lainnya

Selain fitur-fitur yang disebutkan di atas, berbagai fitur simpatika lainnya akan tetap dapat dilakukan. Fitur-fitur tersebut seperti:
  1. Update data pribadi PTK (cetak S12)
  2. Mutasi Guru dan Alih Fungsi
  3. Non Aktif PTK dan Pengawas
  4. Input data siswa
  5. Penerbitan NPK sebagai pengganti NUPTK

Cara Pengaktifan Kembali Fungsi Guru, bagi Guru Yang Belum S1 di SMPATIKA


Cara Pengajuan Ijin Belajar Bagi Guru Belum S1 Pada Simpatika

Bismillahir rohmanir rohim
Ada hal baru di fitur simpatika tahun ini, yakni fitur khusus bagi guru yang masih proses menempuh S1 atau sampai regulasi tentang pemenuhan kualifikasi minimal S1/D4 ini diberlakukan masih belum mencapai S1.
Fitur ini ditujukan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal D4/S1. Khusus guru yang usianya telah mencapai 50 tahun keatas per 30 November 2015 tidak berlaku syarat kualifikasi minimal pendidikan D4/S1 tersebut. Sesuai PermenPan no. 16 Tahun 2009 bahwa guru PNS golongan IIa s/d IId yang belum S1/D4 masih bertugas sebagai guru dengan tingkat jabatan guru pertama.
Semua Guru yang belum D4/S1 usia dibawah 50 Tahun, otomatis dialihfungsikan sebagai Staf mulai 1 Agustus. Agar dapat kembali bertugas sebagai guru, maka disediakan fitur ijin belajar untuk mengembalikan fungsinya sebagai Guru. Berikut panduan singkat Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 :
  1. Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 
  2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
  3. Akan ditampilkan kotak dialog seperti gambar dibawah ini, ajukan-ijin-belajar-768x354.pngklik tombol Ajukan Ijin Belajar bila Anda telah/sedang menempuh masa penyesuaian kualifikasi pendidik yang disyaratkan agar tetap menjadi / berfungsi sebagai guru. Atau klik tombol Tetap Jadi Staff jika Anda belum menempuh syarat penyesuaian kualifikasi pendidik.

Demikian semoga manfaat