BAGAIMANA
BILA GURU TIDAK MEMPUNYAI IJASAH S1
Semua Tunjangan Guru Baik PNS dan Non
PNS Akan Dihentikan, Kecuali Bagi Guru Yang Sudah Berusia 50 Tahun
Keatas, Golongan IV/a atau Setara Angka Kredit dan Inpassing Untuk Non
PNS dan Pengalaman Mengajar Minimal 20 Tahun
Satu lagi ancaman serius untuk guru,
pemecatan bagi yang belum sarjana (S1) hingga akhir tahun 2015. Hal ini
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(UUGD) Pasal 82 Ayat (2), "Guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang
ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling
lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini."
UUGD sendiri mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2005. Dengan demikian
bahwa batas waktu guru untuk menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan
gelar sarjana, maksimal per 31 Desember 2015 ini.
Aturan soal pengetatan dan syarat kualifikasi guru harus minimal sarjana (S1) juga dikuatkan oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, terutama dalam Pasal 63 Ayat (1), yang bunyinya sebagai berikut,
"Guru
yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan
sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk
mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan
maslahat tambahan,".
PP Guru ini kemudian memberikan ancaman berupa penghentian berbagai
tunjangan yang selama ini diterima oleh guru dari Pemerintah.
Selanjutnya dalam Pasal 65 huruf d pada PP Guru juga disebutkan, bahwa "Dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan
pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan
profesi."
Nah, untuk menindaklanjuti aturan yang akan berakhir beberapa bulan lagi
tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
Republik Indonesia telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor SE/DJ.I/PP.00/9/2015 tentang
Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4, Rasio Peserta Didik
Terhadap Guru RA/Madrasah dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru PNS.
Surat Edaran ini berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ke-3 aturan tersebut, Dirjen Pendis, Kemenag memberikan ultimatum, diantaranya :
- Guru harus memenuhi kualifikasi
akademik S1/D4 paling lambat 31 Desember 2015, apabila tidak dapat
memenuhi kualifikasi sampai batas waktu tersebut, maka : a) guru akan
kehilangan haknya mendapatkan subsidi tunjangan fungsional; atau b)
tunjangan profesi (kecuali bagi guru yang belum memiliki kulaifikasi
akademik S1/D4 tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 Nopember 2013
dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai
golongan IV/a atau memenuhi angka kredit setara dengan golongan IV/a).
- Bagi guru PNS dengan golongan II harus
membuat Surat Pernyataan tentang Kesanggupan Menyelesaikan studi S1
sebelum 31 Desember 2015.
- Dalam hal guru yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studi S1 nya pada 31 Desember 2015, maka membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Guru dan Mengajukan Mutasi menjadi Jabatan Fungsional Umum (JFU).
- Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi,
satuan pendidikan (sekolah) harus memenuhi ketentuan rasio peserta didik
terhadap guru sesuai Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru paling lambat 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif
diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2016/2017.
- Semua guru PNS wajib melaksanakan SKP
dan mempunyai tempat tugas induk (Satmingkal/Satuan Administrasi
Pangkal). SKP bagi guru PNS ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri
selaku atasan langsung (pejabat penilai), sedangkan SKP bagi Kepala
Madrasah Negeri ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Dalam hal di wilayah tertentu tidak
terdapat Madrasah Negeri atau letak geografisnya yang sangat jauh
sehingga tidak memungkinkan untuk dijangkau, maka penandatanganan SKP
bagi Guru PNS dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Bila semua ini tidak diindahkan, maka siap-siap guru yang bersangkutan kehilangan haknya sebagai guru.