Kabar Gembira..: Guru Yang Diangkat sampai 31 Desember 2015, Sergurnya Biaya Pemerintah
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam kesempatan ini dapurguru.com ingin
menyampaikan kabar gembira bagi guru-guru yang belum sertifikasi bahwa
kabar sebelumnya yang menyebutkan bahwa pola SG-PPG dengan biaya mandiri
ternyata bahwa hal tersebut tidak akan menjadi kenyataan.
Hal ini seperti yang dinyatakan Kepala
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Lampung Sabli
mengatakan pakta integritas sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi
Guru (SG—PPG) yang memungut biaya ke guru akan direvisi.
“Hal ini sudah dinyatakan secara resmi
oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna
Surapranata. Dirjen GTK akan mengeluarkan surat edaran bahwa
sertifikasi guru tetap dibiayai pemerintah,” katanya.
Dirjen GTK
Sesuai penjelasan Dirjen GTK, pemerintah
mengambil kebijakan membiayai seluruh proses sertifikasi guru dalam
jabatan (diangkat sebelum 31 Desember 2005) dan guru yang diangkat dalam
kurun waktu 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015.
Kebijakan pembiayaan oleh pemerintah
tersebut diambil Senin (11/4) dan sudah disepakati juga oleh forum
rektor perguruan tinggi negeri dalam pertemuan di Universitas Negeri
Jakarta pada Rabu (13/3).
Sertifikasi 555.467 guru se-Indonesia
itu akan dilakukan melalui PLPG yang dibagi menjadi empat gelombang
yakni 2016, 2017, 2018, dan 2019. “Ditargetkan, pada 2019 seluruh guru
tersebut sudah tersertifikasi.”
Mengenai Pakta Integritas calon peserta
sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan
Profesi Guru) harus membiayai sendiri, menurut Pranata hal itu akan
direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud.
SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru,
yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016. “Prinsip dasarnya, untuk
guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai
proses sertifikasinya,” katanya.Pranata mengatakan pembebasan biaya sertifikasi guru ini tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).
Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya. Sebab PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya
diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada
2016. “Ya, nanti Dirjen GTK akan berkoordinasi dengan Disdikbud dan LPTK
terkait pelaksanaan sertifikasi guru ini. Prinsip dasarnya untuk guru
yang sudah diangkat sampai tahun 2015, biaya proses setifikasinya
dibiayai pemerintah,” kata dia.
Ditegaskan kebijakan revisi ini
disampaikan agar para guru tidak resah dan bisa tenang mengikuti proses
sertifikasi. Jika di lapangan ada oknum yang masih memungut biaya kepada
peserta, guru bisa melaporkan pungutan tersebut ke unit layanan terpadu
(ULT) Gedung C Lantai Dasar Kemendikbud.
Sementara itu, Ketua PGRI Lampung Wayan
Satria mengatakan tunjangan sertifikasi bertujuan menyejahterakan guru.
“Jika guru diharusnya membayar sendiri justru guru mendapat beban
tambahan,”. Menurut dia, pemerintah merupakan pihak yang bertanggung
jawab meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
Sumber : <www.lampungpos.com> dan <Kabar24.com>
No comments:
Post a Comment