Cara Pengajuan Ijin Belajar Bagi Guru Belum S1 Pada Simpatika
Ada hal baru di fitur simpatika tahun ini, yakni fitur khusus bagi guru yang masih proses menempuh S1 atau sampai regulasi tentang pemenuhan kualifikasi minimal S1/D4 ini diberlakukan masih belum mencapai S1.
Fitur ini ditujukan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal D4/S1. Khusus guru yang usianya telah mencapai 50 tahun keatas per 30 November 2015 tidak berlaku syarat kualifikasi minimal pendidikan D4/S1 tersebut. Sesuai PermenPan no. 16 Tahun 2009 bahwa guru PNS golongan IIa s/d IId yang belum S1/D4 masih bertugas sebagai guru dengan tingkat jabatan guru pertama.
Semua Guru yang belum D4/S1 usia dibawah 50 Tahun, otomatis dialihfungsikan sebagai Staf mulai 1 Agustus. Agar dapat kembali bertugas sebagai guru, maka disediakan fitur ijin belajar untuk mengembalikan fungsinya sebagai Guru. Berikut panduan singkat Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 :
- Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Akan ditampilkan kotak dialog seperti gambar dibawah ini,
klik
tombol Ajukan Ijin Belajar bila Anda telah/sedang menempuh masa
penyesuaian kualifikasi pendidik yang disyaratkan agar tetap menjadi /
berfungsi sebagai guru. Atau klik tombol Tetap Jadi Staff jika Anda
belum menempuh syarat penyesuaian kualifikasi pendidik.
No comments:
Post a Comment