Kualifikasi dan Kompetensi Calon Kepala Sekolah
Pengertian Kompetensi
Menurut kamus Bahasa Indonesia
“Kompetensi adalah kewenangan unutuk memutuskan atau bertindak”. Kamus
Umum Bahasa Indonesia karangan W.J.S. Purwadarminta kompetensi adalah
“Kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu
hal”. Menurut Len Holmes (1992) yang dikutip oleh Akhmad Sudrajat
diakses tanggal 4 Nopember 2008 pukul 01:01:51 “A competence is a
description of something which a person who works in a given
occupational area should be able to do. It is a description of an
action, behavior or outcome which a person should be able to
demonstrate”. Maksudnya kompetensi adalah suatu gambaran dari seseorang
yang bekerja dalam suatu area yang diberikan kesempatan untuk berbuat
atau bekerja. Yaitu gambaran perbuatan atau tindakan, tingkah laku atau
dampak yang dapat ditunjukkan oleh seseorang. Kemudian Louise Moqvist
(2002) yang dikutip oleh Akhmad Sudrajat diakses tanggal 4 Nopember 2008
pukul 01:01:51 mengemukakan “competency has been defined in the light
of actual circumstances relating to the individual and work”. Kompetensi
didevinisikan dalam lingkungan atau hubungan yang nyata individu dan
pekerjaan.
Undang-Undang Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 14 tahun 2005 menyebutkan pengertian Kompetensi sebagai
berikut: “Seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan
tugas profesionalnya”
Berdasarkan pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa kompetensi merupakan bukti nyata dari tindakan
seseorang sesuai dengan kewenangannya yang didasari dengan adanya
kemampuan yang dapat ditunjukkan dalam bentuk pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
Bertitik tolak dari Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 38 ayat
(5) perlunya menetapkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
standar kepala sekolah / madrasah, maka lahirlah Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyebutkan bahwa Kwalifikasi dan
Kompetensi Kepala Sekolah sebagai berikut:
KUALIFIKASI
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah:
Memiliki kualifikasi akademik sarjana
(S1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau nonkependidikan pada
perguruan tinggi yang terakreditasi
Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun
Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing,
kecuali di Taman Kanakkanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA
Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c
bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan
kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Kualifikasi khusus Kepala Sekolah:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru TK/RA
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai
berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai
berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Dasar Luar
Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah
Menengah Atas Luar
Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
B. KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
1. Kompetensi Kepribadian
Rincian Kompetensi adalah :
Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan
tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas
di sekolah/madrasah.
Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2. Kompetensi Manajerial
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif.
Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan
masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan
pembiayaan sekolah/madrasah.
Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
Mengelola unit layanan khusus
sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan
peserta didik disekolah/madrasah.
Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
Melakukan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur
yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Kompetensi Kewirausahaan
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi
pembelajar yang efektif.
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah/madrasah.
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa
sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
4. Kompetensi Supervisi
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
5. Kompetensi Sosial
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
( sumber: Permen No. 13 tahun 2007 )
Jadi dimensi kompetensi yang harus
dimiliki oleh Kepala Sekolah adalah; 1). Dimensi Kompetensi Kepribadian,
2). Dimensi Kompetensi Manajerial, 3). Dimensi Kompetensi
Kewirausahaan, 4). Dimensi Kompetensi Supervisi, dan 5). Dimensi
Kompetensi Sosial. Dari rincian kompetensi di atas jelas terlihat bahwa
dimensi kompetensi supervisi menunjukkan untuk meningkatkan dan
mengembangkan kemampuan profesional guru disamping dimensi kompetensi
manajerial point 2.6 yaitu “Mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal”.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Idochi
Anwar dan Yayat Hidayat Amir (2000) yang dikutip dalam web blog Akhmad
Sudrajat (2008) mengemukakan bahwa “Kepala Sekolah sebagai pengelola
memiliki tugas pengembangan kinerja personal, terutama meningkatkan
kompetensi profesional guru”. Karena untuk menjadi guru yang profesional
itu tidak mudah, dibutuhkan motivasi intrinsik dan motivasi ekstrinsik
yang dilatar belakangi oleh motif dan cita-cita guru yang bersangkutan
untuk menjadi guru yang berkompeten. Dengan demikian Kepala Sekolah
hendaknya mampu memberikan motivasi ekstrinsik pada guru-guru yang
berada di bawah unit kerjanya sesuai dengan pendapat di atas dan itu
merupakan salah satu tugas dari Kepala Sekolah.
Permendiknas yang dinyatakan mulai
berlaku tanggal 17 April 2007 tersebut juga tidak memberikan masa
transisi sehingga rawan pelanggaran terhadap Permen tersebut. Dengan
“wajib”nya dipenuhi standar kepala sekolah yang berlaku nasional
tersebut dikaitkan dengan belum terlaksananya Uji Sertifikasi Guru dan
pemberian sertifikatnya, maka tertutuplah pintu bagi Cakep (Calon Kepala
Sekolah) yang sudah memiliki Sertifikat Diklat Cakep namun belum
memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru untuk diangkat sebagai Kepala
Sekolah. Karena salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai kepala
sekolah yakni memiliki sertifikat pendidik sebagai guru belum terpenuhi.
Jika Bupati / Walikota mengangkat Kepala Sekolah yang berasal dari guru
yang belum disertifikasi maka hal itu bisa dianggap bertentangan dengan
Permendiknas tentang Standar Kepala Sekolah ini.
Di sisi lain penetapan Standar Kepala
Sekolah ini memang sangat positif dimasa keterbukaan dengan
akuntabilitas publik yang semakin baik sekarang ini. Permen ini tentu
tidak berdiri sendiri sebagai satu piranti hukum dalam mengatur dan
upaya meningkatkan mutu Standar Pendidikan Nasional kita. Ditjen PMPTK
telah menyusun suatu pedoman tentang Pengembangan Mutu Kepala Sekolah
untuk kedua jalur yakni dari rekruitment calon kepala sekolah dan jalur
peningkatan mutu kepala sekolah yang sudah dan sedang menjabat.
Untuk bisa diangkat sebagai Kepala
Sekolah seorang guru yang lulus seleksi harus mengikuti Sertifikasi
melalui Diklat Cakep 900 jam yang diakhiri dengan Uji Kompetensi. Jika
dinyatakan lulus sebagai Cakeppun masih harus melalui Uji Publik di
hadapan beberapa unsur stake-holders dimana sekolah itu berada. Jika uji
publik (semacam pemaparan visi dan misi lengkap dengan beberapa
perencanaan) ini dapat dilalui barulah yang bersangkutan dapat diangkat
dan ditempatkan di suatu sekolah sebagai kepala sekolah definitif.
Sedangkan bagi kepala sekolah yang sedang menjabat, prosesi peningkatan
mutu dilakukan dengan Uji Kompetensi.
Akankah Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
ini dapat diimplementasikan dalam pengangkatan dan peningkatan kinerja
kepala sekolah di setiap kabupaten / kota ? Ataukah dengan
perundang-undangan yang menyangkut Otonomi Daerah maka Permendiknas ini
akan dapat dimandulkan. Entahlah ! Apapun yang tersurat pada
Permendiknas ini menunjukkan adanya telaahan dan langkah menuju
profesionalisasi Kepala Sekolah yang memang belum punya organisasi
profesi seperti PGRI, ABKIN, APSI, dan organisasi profesi lainnya. Siapa
tahu, bulan depan atau tahun depan, atau lima tahun ke depan terbentuk
Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia ( AKSI ), sehingga pengembangan tugas
dan fungsi kepala sekolah akan lebih efektif lagi.
Permasalahan Kualifikasi dan kompetensi
calon kepala sekolah di atas menurut hemat Penulis secara bertahap bisa
dicapai, ketentuan calon kepala sekolah yang tertuang dalam permen No.
13 tahun 2007 ini merupakan standar minimal untuk seorang menejer
sekolah. Secara bertahap pemerintah sudah mulai melakukan rekrutmen
terpusat untuk calon kepala sekolah, ini baru diujicobakan untuk sekolah
kejuruan.
Rekrutmen dan Lembaga
Berwenang yang Dapat Mengeluarkan
Sertifikat Calon Kepala Sekolah
Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 41 ayat (2) berbunyi
“Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga
kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan
kebutuhan satuan pendidikan formal”. Dalam UU guru dan dosen pertanyaan
yang banyak muncul di masyarakat luas adalah : “ Untuk siapa UU Guru dan
Dosen tersebut ? “ hal ini mengemuka karena ada kekhawatiran UU
tersebut tidak dapat memayungi seluruh guru. Dengan kata lain ditakutkan
adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta. Khusus
posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU
yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari sudut UU
kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur
adalah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan
juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan.
Sehingga guru tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh.
Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak
mempunyai payung hukum yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu
secara khusus yang menyangkut guru, seperti halnya dengan UU Tenaga
Kerja dan UU Kepegawaian.
C.E Beeby (1981) dalam bukunya
“Pendidikan di Indonesia” menguraikan tentang masih rendahnya kemampuan
Kepala Sekolah baik di Sekolah Dasar maupun di Sekolah Lanjutan, meski
diakui Kepala Sekolah Lanjutan lebih tinggi kualitasnya karena umumnya
berkualifikasi Sarjana, namun tetap saja Kinerja/Kepemimpinan Kepala
Sekolah masih dianggap gagal dimana “sebab utama dari kegagalan dalam
kepemimpinan para Kepala Sekolah ini terletak pada organisasi intern
Sekolah lanjutan itu sendiri”. Sementara Sherry Keith dan Robert H.
Girling (1991) mengutip laporan Coleman Report menyebutkan bahwa dalam
penelitian efektifitas sekolah 32% prestasi siswa dipengaruhi kualitas
manajemen sekolah. Ini berarti bahwa kinerja kepala sekolah dalam
manajemen pendidikan akan juga berdampak pada prestasi siswa yang
terlibat di dalam sekolah tersebut.
Untuk melahirkan seorang kepala sekolah
yang profesional dibutuhkan sistem yang kondusif, baik rekrutmen maupun
pembinaan. Dari proses rekrutmen yang sarat KKN mustahil dilahirkan
seorang kepala sekolah yang profesional. Dibutuhkan sistem rekrutmen
yang berfokus pada kualitas dan pembinaan yang berorientasi pada kinerja
dan prestasi dengan ”reward & punishment” yang tegas dan konsekuen
untuk melahirkan seorang kepala sekolah yang tangguh.
Pengadaan kepala sekolah merupakan proses
mendapatkan calon kepala sekolah yang paling memenuhi kualifikasi dalam
rangka mengisi formasi kepala sekolah dalam satuan pendidikan tertentu.
Rangkaian kegiatan pengadaan kepala sekolah terdiri dari : penetapan
formasi, rekrutmen calon, seleksi calon dan pengangkatan calon yang
paling memenuhi kualifikasi. Tahap rekrutmen dan seleksi merupakan tahap
yang paling krusial, yang jika terjadi salah langkah pada tahap ini
bisa berakibat fatal bagi sekolah yang mendapat kepala sekolah yang
kurang kompeten. Tidak sedikit sekolah yang sebenarnya memiliki potensi
besar karena siswa yang masuk merupakan siswa berprestasi tapi tidak
berkembang, stagnan, bahkan mengalami kemunduran akibat kepala sekolah
yang tidak kompeten.
Untuk melahirkan kepala sekolah yang
profesional, Depdiknas sedang menggodok Peraturan Menteri Tentang
Pedoman Dan Panduan Pelaksanaan Pengadaan Kepala Sekolah, untuk
dijadikan pegangan bagi daerah dalam pengadaan kepala sekolah. Beberapa
prinsip rekrutmen yang penting dalam pengadaan kepala sekolah menurut
depdiknas adalah :
Rekrutmen calon kepala sekolah
dilakukan secara rutin pada awal tahun berdasarkan hasil analisis dan
penetapan formasi jabatan kepala sekolah
Rekrutmen calon kepala sekolah
dilakukan secara proaktif dalam rangka mendapatkan guru yang paling
menjanjikan untuk menjadi kepala sekolah. Rekrutmen calon kepala sekolah
hendaknya dilakukan melalui proses pencarian secara aktif kepada semua
guru yang dipandang memiliki kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah,
sehingga guru-guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang paling
menjanjikan banyak melamar dan mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
Rekrutmen calon kepala sekolah
dilakukan secara terbuka melalui surat kabar lokal dalam rangka
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru yang memenuhi
kualifikasi. (Depdiknas : 2007)
Seleksi merupakan tahap ketiga dalam
pengadaan kepala sekolah. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor :
162/U/2003, tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pasal
5 menyebutkan tahap-tahap seleksi kepala sekolah yang meliputi :
1)Seleksi administratif, 2)Test Tulis dan 3)Paparan makalah. Sementara
dalam rancangan Peraturan Mendiknas tentang Pedoman dan Panduan
Pengadaan Kepala Sekolah seleksi terdiri dari : seleksi administratif,
seleksi akademik, uji kompetensi dan uji akseptabilitas.
Mengingat strategisnya peran kepala
sekolah dalam peningkatan kualitas pendidikan maka proses pengadaan
kepala sekolah, baik rekrutmen mapupun seleksi menjadi salah satu faktor
terpenting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Sekaitan dengan rekruitmen dan lembaga
yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikan kepala sekolah sampai saat
ini belum diatur secara rinci, tapi system rekruitmen kepala sekolah di
SMK sudah dilakukan secara nasional. Piloting ini mudah-mudahan bisa
juga diterapkan untuk mengangkat colon kepala sekolah pada jenjang dan
jenis pendidikan yang lainnya. Sebelum otonomi pendidikan recruitment
calon kepala sekolah ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan Propinsi,
kemudian setelah diberlakukannya UU otonomi daerah seleksi calon kepala
sekolah dilakukan oleh Kontor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
masing-masing daerah. Dinas ini langsung menerbitkan SK Kepala Sekolah
sebagai bukti autentik jabatannya. Bagaimana dengan kompetensi calon
kepala sekolah yang diangkat tersebut ?, Penulis kira tidak dapat
dipertanyakan itulah adanya.
Di negara-negara maju masalah kepala
sekolah ditangani oleh lembaga tersendiri yang khusus melatih kemampuan
kepala sekolah dan mempersiapkan calon kepala sekolah. Di Singapura ada
lembaga ”Leadership School” khusus untuk melatih kepala sekolah dan
mempersiapkan calon-calon kepala sekolah. Lembaga ini sudah go
internasional. Begitu juga di Malasyia, Korea Selatan, Australia dan
negara-negara Eropa memiliki lembaga sejenis.
Dalam penerbitan sertifikat calon kepala
sekolah sebaiknya dilakukan secara nasional dengan membentuk tiem
seleksi dan pelatihan juga melibatkan LPTK yang ada untuk masing-masing
rayon di wilayah Indonesia ini. Dengan demikian diharapkan akan
meningkat kualitas sekolah secara nasional, sebab salah satu faktor yang
dominan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah banyak
dipengaruhi oleh kualitas kepala sekolahnya.
Masa Jabatan Kepala Kekolah
Proses rekrutmen kepala sekolah yang baik
belum cukup untuk menghasilkan kepala sekolah yang tangguh dan
profesional jika tidak disertai pembinaan yang baik, yaitu pembinaan
yang berorientasi pada kinerja dan prestasi dengan ”reward &
punishment” yang tegas dan konsisten. Pembinaan kepala sekolah seperti
yang berlaku selama ini ’kepala sekolah berprestasi maupun tidak
berprestasi tetap aman menjadi kepala sekolah’, bahkan kepala sekolah
yang sarat dengan masalahpun tetap aman pada posisinya sampai pensiun,
kecil kemungkinan lahir kepala sekolah yang tangguh dan profesional.
Dibutuhkan sistem pembinaan yang menimbulkan motivasi berprestasi,
seperti penghargaan dan promosi bagi kepala sekolah berprestasi dan
sebaliknya peninjauan kembali jabatan kepala sekolah bagi mereka yang
tidak berprestasi.
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI nomor 0296/U/1996, tanggal 1 Oktober 1996 tentang
Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di lingkungan
Depdikbud dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional nomor : 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah telah mengarah pada sistem pembinaan di atas. Ada dua
aspek penting dalam kedua Kepmen tersebut yaitu : Kepala Sekolah adalah
guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan masa
jabatan Kepala Sekolah selama 4 (empat) tahun serta dapat diperpanjang
kembali selama satu masa tugas berikutnya bagi kepala sekolah yang
berprestasi sangat baik. Status Kepala Sekolah adalah guru dan tetap
harus menjalankan tugas-tugas guru, mengajar dalam kelas minimal 6 jam
dalam satu minggu di samping menjalankan tugas sebagai seorang manajer
sekolah. Begitu juga ketika masa tugas tambahan berakhir maka statusnya
kembali menjadi guru murni dan kembali mengajar di sekolah.
Pada tataran praktis implementasi kedua
Kepmen tersebut tidak berjalan mulus. Banyak daerah yang tidak
memperdulikannya. Kepmen 0296/U/1996 yang berlaku saat pengelolaan
pendidikan dilaksanakan secara terpusat disiasati dengan memutihkan masa
jabatan kepala sekolah setiap terjadi rotasi. Kepala Sekolah yang
hampir habis masa jabatannya dirotasi dan masa jabatannya kembali ke nol
tahun. Nasib Kepmen 162/U/2003 tidak jauh berbeda walaupun relatif
lebih baik. Beberapa daerah sudah mulai melaksanakan Kepmen tersebut.
Namun masih banyak yang belum merealisasikan permen tersebut karena
benturan kepentingan dan sulitnya merubah kultur.
Periodisasi masa jabatan Kepala sekolah
yang dilaksanakan secara konsisten dengan penilaian kinerja yang
akuntabel serta transfaran akan mendorong peningkatan mutu pendidikan di
sekolah-sekolah. Kepala Sekolah akan bekerja keras untuk meningkatkan
prestasi sekolahnya sebagai bukti prestasi kinerjanya, sehingga masa
jabatannya bisa diperpanjang atau mendapat promosi jabatan yang lebih
tinggi. Prestasi yang diraih sekolah-sekolah akan meningkatkan mutu
pendidikan di daerah dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
Tidak ada lagi istilah berprestasi atau
tidak berprestasi, bermasalah atau tidak bermasalah tetap aman. Hanya
ada dua pilihan, turun dengan predikat tidak berprestasi atau turun
dengan terhormat karena sudah menjalani periode maksimal bahkan mendapat
promosi.
Keberhasilan pelaksanaan periodisasi masa
jabatan kepala sekolah sangat tergantung pada akuntabilitas penilaian
kinerja kepala sekolah. Penilaian yang berbau KKN tidak akan memberikan
perubahan yang berarti bagi peningkatan mutu pendidikan. Penilaian harus
dilakukan secara objektif, transfaran dan melibatkan guru sekolah yang
kepala sekolahnya dinilai. Keterlibatan guru dalam penilaian kinerja
kepala sekolah mutlak karena gurulah yang paling tahu kenerja kepala
sekolah sehari-harinya. Dengan demikian objektifitas penilaian akan
terjaga karena penilaian tidak hanya bersifat administratif dari atasan
saja, tetap penilaian dilakukan secara autentik, sehingga subjektifitas
penilaian seperti kedekatan dengan atasan dapat dihindari. Penilaian
yang transfaran dan objektif dengan melibatkan guru akan memaksa kepala
sekolah memaksimalkan kinerjanya dan akan mendorong peningkatan kinerja
sekolah, sehingga prestasi sekolah dan mutu pendidikan akan meningkat.
Tupoksi Kepala Sekolah
Slamet PH (2002) menyebutkan kompetensi
yang wajib dimiliki seorang kepala sekolah untuk dapat menjalankan tugas
dan fungsinya secara optimal sebagai berikut : kepala sekolah harus
memiliki wawasan ke depan (visi) dan tahu tindakan apa yang harus
dilakukan (misi) serta paham benar cara yang akan ditempuh (strategi),
memiliki kemampuan mengkoordinasikan dan menserasikan seluruh sumberdaya
terbatas yang ada untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang umumnya tidak
terbatas, memiliki kemampuan pengambilan keputusan dengan terampil,
memiliki kemampuan memobilisasi sumberdaya yang ada untuk mencapai
tujuan dan mampu menggugah bawahannya untuk melakukan hal-hal penting
bagi tujuan sekolahnya. Disamping itu kemampuan untuk membangun
partisipasi dari kelompok-kelompok kepentingan sekolah (guru, siswa,
orangtua siswa, ahli, dsb.) sehingga setiap keputusan yang diambil
merupakan keputusan partisipatif.
A.Kepala Sekolah sebagai Educator (Pendidik)
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 0296/U/1996, merupakan landasan penilaian kinerja
kepala sekolah. Kepala sekolah sebagai educator harus memiliki kemampuan
untuk membimbing guru, membimbing tenaga kependidikan non guru,
membimbing peserta didik, mengembangkan tenaga kependidikan, mengikuti
perkembangan iptek dan memberi contoh mengajar.
Kemampuan membimbing guru, terutama dalam
hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan program
pembelajaran dan bimbingan konseling (BK), penilaian hasil belajar
peserta didik dan layanan bimbingan konseling, analisis hasil penilaian
belajar dan layanan bimbingan konseling, serta pengembangan program
melalui kegiatan pengayaan dan perbaikan pembelajaran.
Kemampuan membimbing tenaga kependidikan
nonguru dalam penyusunan program kerja, dan pelaksanaan tugas
sehari-hari, serta mengadakan penilaian dan pengendalian terhadap
kinerjanya secara periodik dan berkesinambungan. Penilaian dan
pengendalian kinerja secara periodik dan berkesinambungan penting
dilakukan untuk mencapai peningkatan kualitas kerja secara kontinue
(continuous quality improvement).
Kemampuan membimbing peserta didik,
terutama berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler, partisipasi dalam
berbagai perlombaan kesenian, olah raga, dan perlombaan matapelajaran.
Kemampuan membimbing peserta didik ini menjadi sangat penting bila
dikaitkan dengan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
Dalam MPMBS, kepala sekolah tidak hanya dituntut untuk meningkatkan
prestasi akademis, tetapi juga harus mampu meningkatkan berbagai
prestasi peserta didik dalam kegiatan nonakademis, baik di sekolah
maupun di masyarakat.
Kemampuan mengembangkan tenaga
kependidikan, terutama berkaitan dengan pemberian kesempatan kepada
tenaga kependidikan untuk mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan
secara teratur; revitalisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Musyawarah Guru Pembimbing (MGP), dan Kelompok Kerja Guru (KKG);
diskusi, seminar, lokakarya, dan penyediaan sumber belajar. Dalam rangka
pengembangan tenaga kependidikan, kepala sekolah juga harus
memperhatikan kenaikan pangkat dan jabatannya.
Kemampuan mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dapat ditingkatkan melalui pendidikan
dan latihan; pertemuan profesi seperti Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS); mengikuti diskusi, seminar, dan lokakarya dalam profesinya;
menganalisis dan mengkaji berbagai bahan bacaan; serta menelusuri
perkembangan informasi melalui media elektronika, seperti komputer dan
internet.
Kemampuan memberi contoh model
pembelajaran dan bimbingan konseling yang baik, dengan mengadakan
analisis terhadap materi pelajaran (AMP), program tahunan (PT), program
semester (PS), dan program pembelajaran (PP) atau satuan pelajaran (SP),
serta mengembangkan daftar nilai peserta didik dan program layanan
bimbingan konseling. Kepala sekolah juga dituntut untuk memiliki
kemampuan memberikan alternatif model pembelajaran yang efektif, dengan
mendayagunakan berbagai metode dan sumber belajar secara bervariasi,
seperti pendayagunaan komputer, OHP, LCD, dan Tape Recorder dalam
pembelajaran.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan kepala
sekolah dalam meningkatkan kinerjanya sebagai educator, khususnya dalam
peningkatan kinerja tenaga kependidikan dan prestasi belajar peserta
didik dapat dideskripsikan sebagai berikut.
Pertama; mengikutsertakan guru-guru dalam
penataran-penataran, untuk menambah wawasan para guru. Kepala sekolah
juga harus memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya dengan belajar ke jenjang pendidikan
yang lebih tinggi. Misalnya memberikan kesempatan bagi para guru yang
belum mencapai jenjang sarjana untuk mengikuti kuliah di universitas
terdekat dengan sekolah, yang pelaksanaannya tidak mengganggu kegiatan
pembelajaran. Kepala sekolah harus berusaha untuk mencari beapeserta
didik bagi para guru yang melanjutkan pendidikan, melalui kerjasama
dengan masyarakat, dengan dunia usaha atau kerjasama lain yang tidak
mengikat.
Kedua; kepala sekolah harus berusaha
menggerakkan tim evaluasi hasil belajar peserta didik untuk lebih giat
bekerja, kemudian hasilnya diumumkan secara terbuka dan diperlihatkan di
papan pengumuman. Hal ini bermanfaat untuk memotivasi para peserta
didik agar lebih giat belajar dan meningkatkan prestasinya.
Ketiga; menggunakan waktu belajar secara
efektif di sekolah, dengan cara mendorong para guru untuk memulai dan
mengakhiri pembelajaran sesuai waktu yang telah ditentukan, serta
memanfaatkannya secara efektif dan efisien untuk kepentingan
pembelajaran.
Kepala Sekolah sebagai Manajer
Kemampuan menyusun program sekolah harus
diwujudkan dalam (1) pengembangan program jangka panjang, baik program
akademis maupun nonakademis, yang dituangkan dalam kurun waktu lebih
dari lima tahun; (2) pengembangan program jangka menengah, baik program
akademis maupun nonakademis, yang dituangkan dalam kurun waktu tiga
sampai lima tahun; (3) pengembangan program jangka pendek, baik program
akademis maupun nonakademis, yang dituangkan dalam kurun waktu satu
tahun (program tahunan), termasuk pengembangan rencana anggaran
pendapatan belanja sekolah (RAPBS) dan Anggaran Biaya Sekolah (ABS).
Dalam pada itu, kepala sekolah harus memiliki mekanisme yang jelas untuk
memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program secara periodik,
sistemik, dan sistimatik.
Kemampuan menyusun organisasi personalia
sekolah harus diwujudkan dalam pengembangan susunan personalia sekolah;
pengembangan susunan personalia pendukung, seperti pengelola
laboratorium, perpustakaan, dan pusat sumber belajar (PSB); serta
penyusunan kepanitiaan untuk kegiatan temporer, seperti panitia
penerimaan peserta didik baru (PSB), panitia ujian, dan panitia
peringatan hari-hari besar keagamaan.
Kemampuan memberdayakan tenaga
kependidikan di sekolah harus diwujudkan dalam pemberian arahan secara
dinamis, pengkoordinasian tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas,
pemberian hadiah (reward) bagi mereka yang berprestasi, dan pemberian
hukuman (punisment) bagi yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugas.
Kemampuan mendayagunakan sumber daya
sekolah, yang harus diwujudkan dalam pendayagunaan serta perawatan
sarana dan prasarana sekolah, pencatatan berbagai kinerja tenaga
kependidikan, dan pengembangan program peningkatan profesionalisme.
Upaya yang dilakukan Kepala Sekolah sebagai Manajer
Pertama; memberdayakan tenaga
kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif dimaksudkan bahwa dalam
peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan di sekolah, kepala
sekolah harus mementingkan kerja sama dengan tenaga kependidikan dan
pihak lain yang terkait dalam melaksanakan setiap kegiatan. Sebagai
manajer kepala sekolah harus mau dan mampu mendayagunakan seluruh sumber
daya sekolah dalam rangka mewujudkan visi, misi dan mencapai tujuan.
Kepala sekolah harus mampu bekerja melalui orang lain (wakil-wakilnya),
serta berusaha untuk senantiasa mempertanggung jawabkan setiap tindakan.
Kepala sekolah harus mampu menghadapi berbagai persoalan di sekolah,
berpikir secara analitik dan konseptual, dan harus senantiasa berusaha
untuk menjadi juru penengah dalam memecahkan berbagai masalah yang
dihadapi oleh para tenaga kependidikan yang menjadi bawahannya, serta
berusaha untuk mengambil keputusan yang memuaskan bagi semua.
Kedua, memberi kesempatan kepada para
tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, sebagai manajer
kepala sekolah harus meningkatkan profesi secara persuasif dan dari hati
ke hati. Dalam hal ini kepala sekolah harus bersikap demokratis dan
memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga kependidikan untuk
mengembangkan potensinya secara optimal. Misalnya memberi kesempatan
kepada bawahan untuk meningkatkan profesinya melalui berbagai penataran
dan lokakarya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Ketiga, mendorong keterlibatan seluruh
tenaga kependidikan, dimaksudkan bahwa kepala harus berusaha untuk
mendorong keterlibatan semua tenaga kependidikan dalam setiap kegiatan
di sekolah (partisipatif). Dalam hal ini kepala sekolah bisa berpedoman
pada asas tujuan, asas keunggulan, asas mupakat, asas kesatuan, asas
persatuan, asas empirisme, asas keakraban, dan asas integritas.
Kepala Sekolah sebagai Administrator
Kemampuan mengelola kurikulum harus
diwujudkan dalam penyusunan kelengkapan data administrasi pembelajaran;
penyusunan kelengkapan data administrasi bimbingan konseling;
penyusunan kelengkapan data administrasi kegiatan praktikum; dan
penyusunan kelengkapan data administrasi kegiatan belajar peserta didik
di perpustakaan.
Kemampuan mengelola administrasi peserta
didik harus diwujudkan dalam penyusunan kelengkapan data administrasi
peserta didik; penyusunan kelengkapan data administrasi kegiatan
ekstrakurikuler; dan penyusunan kelengkapan data administrasi hubungan
sekolah dengan orang tua peserta didik.
Kemampuan mengelola administrasi
personalia harus diwujudkan dalam pengembangan kelengkapan data
administrasi tenaga guru; serta pengembangan kelengkapan data
administrasi tenaga kependidikan nonguru, seperti pustakawan, laporan,
pegawai tata usaha, penjaga sekolah, dan teknisi.
Kemampuan mengelola administrasi sarana
dan prasarana harus diwujudkan dalam pengembangan kelengkapan data
administrasi gedung dan ruang; pengembangan data administrasi meubeler;
pengembangan kelengkapan data administrasi alat mesin kantor (AMK);
pengembangan kelengkapan data administrasi buku atau bahan pustaka;
pengembangan kelengkapan data administrasi alat laboratorium; serta
pengembangan kelengkapan data administrasi alat bengkel dan workshop.
Kemampuan mengelola administrasi
kearsipan harus diwujudkan dalam pengembangan kelengkapan data
administrasi surat masuk; pengembangan kelengkapan data administrasi
surat ke luar; pengembangan kelengkapan data administrasi surat
keputusan; dan pengembangan kelengkapan data administrasi surat edaran.
Kemampuan mengelola administrasi keuangan
harus diwujudkan dalam pengembangkan administrasi keuangan rutin;
pengembangan administrasi keuangan yang bersumber dari masyarakat dan
orang tua peserta didik; pengembangan administrasi keuangan yang
bersumber dari pemerintah, yakni uang yang harus dipertanggungjawabkan
(UYHD), dan dana bantuan operasional (DBO); pengembangan proposal untuk
mendapatkan bantuan keuangan, seperti hibah atau block grant; dan
pengembangan proposal untuk mencari berbagai kemungkinan dalam
mendapatkan bantuan keuangan dari berbagai pihak yang tidak mengikat.
Kepala Sekolah sebagai Supervisor
Pengawasan dan pengendalian yang
dilakukan kepala sekolah terhadap tenaga kependidikannya khususnya guru,
disebut supervisi klinis, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui
pembelajaran yang efektif. Salah satu supervisi akademik yang populer
adalah supervisi klinis, yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Supervisi diberikan berupa bantuan (bukan perintah), sehingga inisiatif tetap berada di tangan tenaga kependidikan.
Aspek yang disupervisi berdasarkan usul
guru, yang dikaji bersama kepala sekolah sebagai supervisor untuk
dijadikan kesepakatan.
Instrumen dan metode observasi dikembangkan bersama oleh guru dan kepala sekolah.
Mendiskusikan dan menafsirkan hasil pengamatan dengan mendahulukan interpretasi guru.
Supervisi dilakukan dalam suasana terbuka
secara tatap muka, dan supervisor lebih banyak mendengarkan serta
menjawab pertanyaan guru daripada memberi saran dan pengarahan.
Supervisi klinis sedikitnya memiliki tiga tahap, yaitu pertemuan awal, pengamatan, dan umpan balik.
Adanya penguatan dan umpan balik dan
kepala sekolah sebagai supervisor terhadap perubahan perilaku guru yang
positip sebagai hasil pembinaan.
Supervisi dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan suatu keadaan dan memecahkan suatu masalah.
Kepala sekolah sebagai supervisor harus
diwujudkan dalam kemampuan menyusun, dan melaksanakan program supervisi
pendidikan, serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program
supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam penyusunan program
supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk kegiatan ekstra
kurikuler, pengembangan program supervisi perpustakaan, laboratorium,
dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan harus
diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis, program supervisi
nonklinis, dan program supervisi kegiatan ekstra kurikuler. Sedangkan
kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam
pemanfaatan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja tenaga
kependidikan, dan pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan
sekolah.
E. Kepala Sekolah sebagai Leader
Kemampuan yang harus diwujudkan kepala
sekolah sebagai leader dapat dianalisis dari kepribadian, pengetahuan
terhadap tenaga kependidikan, visi dan misi sekolah, kemampuan
mengambil keputusan, dan kemampuan berkomunikasi.
Kepribadian kepala sekolah sebagai leader
akan tercermin dalam sifat-sifat (1) jujur, (2) percaya din, (3)
tanggung jawab, (4) berani mengambil resiko dan keputusan, (5) berjiwa
besar, (6) emosi yang stabil, (7) teladan.
Pengetahuan kepala sekolah terhadap
tenaga kependidikan akan tercermin dalam kemampuan (1) memahami kondisi
tenaga kependidikan (guru dan nonguru), (2) memahami kondisi dan
karakteristik peserta didik, (3) menyusun program pengembangan tenaga
kependidikan, (4) menerima masukan, saran dan kritikan dari berbagai
pihak untuk meningkatkan kepemimpinannya.
Pemahaman terhadap visi dan misi sekolah
akan tercermin dari kemampuannya untuk: (1) mengembangkan visi sekolah,
(2) mengembangkan misi sekolah, dan (3) melaksanakan program untuk
mewujudkan visi dan misi ke dalam tindakan.
Kemampuan mengambil keputusan akan
tercermin dari kemampuannya dalam: (1) mengambil keputusan bersama
tenaga kependidikan di sekolah, (2) mengambil keputusan untuk
kepentingan internal sekolah, dan (3) mengambil keputusan untuk
kepentingan eksternal sekolah.
Kemampuan berkomunikasi akan tercermin
dari kemampuannya untuk (1) berkomunikasi secara lisan dengan tenaga
kependidikan di sekolah, (2) menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan,
(3) berkomunikasi secara lisan dengan peserta didik, (4) berkomunikasi
secara lisan dengan orang tua dan masyarakat sekitar lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah sebagai Innovator
Kepala sekolah sebagai innovator harus
mampu mencari, menemukan, dan melaksanakan berbagai pembaharuan di
sekolah. Gagasan baru tersebut misalnya moving class. Moving class
adalah mengubah strategi pembelajaran dan pola kelas tetap menjadi kelas
bidang studi, sehingga setiap bidang studi memiliki kelas tersendiri,
yang dilengkapi dengan alat peraga dan alat-alat lainnya. Moving class
ini bisa dipadukan dengan pembelajaran terpadu, sehingga dalam suatu
laboratorium bidang studi dapat dijaga oleh beberapa orang guru
(fasilitator), yang bertugas memberikan kemudahan kepada peserta didik
dalam belajar.
G. Kepala Sekolah sebagai Motivator
Pengaturan lingkungan fisik. Lingkungan
yang kondusif akan menumbuhkan motivasi tenaga kependidikan dalam
melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu kepala Sekolah harus mampu
membangkitkan motivasi tenaga kependidikan agar dapat melaksanakan
tugas secara optimal. Pengaturan lingkungan fisik tersebut antara lain
mencakup ruang kerja yang kondusif, ruang belajar, ruang perpustakaan,
ruang laboratorium, bengkel, serta mengatur lingkungan sekolah yang
nyaman dan menyenangkan.
Pengaturan suasana kerja. Seperti halnya
iklim fisik, suasana kerja yang tenang dan menyenangkan juga akan
membangkitkan kinerja para tenaga kependidikan. Untuk itu, kepala
sekolah harus mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan para
tenaga kependidikan, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan
menyenangkan.
Disiplin. Disiplin dimaksudkan bahwa
dalam meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan di sekolah
kepala sekolah harus berusaha menanamkan disiplin kepada semua
bawahannya. Melalui disiplin ini diharapkan dapat tercapai tujuan secara
efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan produktifitas sekolah.
Beberapa strategi yang dapat digunakan
oleh kepala sekolah dalam membina disiplin para tenaga kependidikan
adalah (1) membantu para tenaga kependidikan dalam mengembangkan pola
perilakunya; (2) membantu para tenaga kependidikan dalam meningkatkan
standar perilakunya; dan (3) melaksanakan semua aturan yang telah
disepakati bersama.
Peningkatan profesionalisme tenaga
kependidikan harus dimulai dengan sikap demokratis. Oleh karena itu,
dalam membina disiplin para tenaga kependidikan kepala sekolah harus
berpedoman pada filar demokratis, yakni dari, oleh dan untuk tenaga
kependidikan, sedangkan kepala sekolah tut wuri handayani.
Dorongan. Keberhasilan suatu organisasi
atau lembaga dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor yang datang
dari dalam maupun yang datang dari lingkungan. Dari berbagai faktor
tersebut, motivasi merupakan suatu faktor yang cukup dominan dan dapat
menggerakkan faktor-faktor lain ke arah efektifitas kerja, bahkan
motivasi sering disamakan dengan mesin dan kemudi mobil, yang berfungsi
sebagai penggerak dan pengarah.
Penghargaan. Penghargaan (rewards) ini
sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan,
dan untuk mengurangi kegiatan yang kurang produktif. Melalui penghargaan
ini para tenaga kependidikan dapat dirangsang untuk meningkatkan
profesionalisme kerjanya secara positif dan produktif. Pelaksanaan
penghargaan dapat dikaitkan dengan prestasi tenaga kependidikan secara
terbuka, sehingga mereka memiliki peluang untuk meraihnya. Kepala
sekolah harus berusaha menggunakan penghargaan ini secara tepat,
efektif, dan efisien, untuk menghindari dampak negatif yang bisa
ditimbulkannya.
Pengembangan Pusat Sumber Belajar (PSB).
Pengembangan PSB dapat memperkaya kegiatan pembelajaran, melalui
penggunaan media Audio Visual Aids (AVA), melalui pesawat televisi
(TV), Video Compact Disk (VCD), internet, dan lain-lain. Semua itu harus
dipahami oleh kepala sekolah agar dapat mendorong visi menjadi misi. Di
samping itu, masih banyak hal yang harus dipahami oleh seorang kepala
sekolah, yang akan diuraikan dalam bab-bab selanjutnya dalam buku ini
secara terpisah.
Berpedoman pada kebijakan Departemen
Pendidikan Nasional, terdapat tujuh peranan Kepala Sekolah yang dapat
dihubungkan dengan peningkatan Kompetensi Guru yaitu; 1). Kepala Sekolah
Sebagai Edukator ( pendidik), 2). Peran Kepala Sekolah sebagai Manajer,
3). Kepala Sekolah sebagai Administrator, 4). Kepala Sekolah sebagai
Supervisor, 5). Kepala Sekolah sebagai Leader, 6). Kepala Sekolah
sebagai pencipta Iklim Kerja yang kondusif, dan 7). Kepala Sekolah
sebagai tokoh yang bisa mengembangkan Kewirausahaan. Berikut akan
dibicarakan satu persatu :
Kepala Sekolah Sebagai Edukator
Jabatan Kepala Sekolah hanyalah sebagai
tugas tambahan di sekolah, sedangkan profesi sebenarnya adalah guru dan
guru adalah pendidik atau edukator. Kegiatan inti di sekolah adalah
proses belajar mengajar yang diperankan oleh guru, dalam hal ini fungsi
Kepala Sekolah menciptakan proses belajar mengajar yang efektif dan
efisien melaui guru, agar hal itu tercipta dibutuhkan guru yang
profesional, Kepala Sekolah berperan memotivasi dan memfasilitasi guru
untuk selalu meningkatkan kompetensinya agar lebih profesional.
Kepala Sekolah Sebagai Manajer
Dalam memenej tenaga kependidikan Kepala
Sekolah bertindak sebagai pengatur yang bertugas mempertahankan dan
meningkatkan profesional guru baik dilingkungan sekolah seperti
memberikan dukungan moral dan meterial kegiatan MGMP, KKG, lokakarya,
rapat dan meeting, menyelenggarakan pelatihan sendiri serta
mengikutsertakan guru dalam pelatihan, penataran, lokakarya yang
diselenggarakan oleh pihak luar, maupun memberikan kesempatan pada guru
untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Kepala Sekolah Sebagai Administrator
Manajemen Kepala Sekolah dalam
meningkatkan kompetensi guru mulai dari perencanaan, pendataan, dan
anggaran biaya yang dibutuhkan atau yang perlu dialokasikan untuk
membiayai guru, perlu dirancang secara tertulis yang berkoordinasi
dengan Tata Usaha, Komite Sekolah, dan kalau bisa melibatkan Pengusaha
di lingkungan sekitar, disini juga terkait dengan penyediaan sarana dan
pra sarana untuk meningkatkan kompetensi guru.
Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Sebagaimana disampaikan oleh Jones dkk.
dan Sudarwan Danim (2002) yang dikutip oleh Akhmat Sudrajat (2008)
“Menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang cukup besar
dalam tujuan, isi, metode, dan evaluasi pengajarannya, sudah sewajarnya
kalau para guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah
mereka”. Untuk memberikan saran dan bimbingan tentulah kepala sekolah
harus menguasai kurikulum dan untuk mengetahuinya tentu dengan supervisi
kunjungan kelas yang perlu dirancang secara periodik. Dengan cara ini
diharapkan ada usaha guru untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan cara
mengajarnya.
Kepala Sekolah Sebagai Leader
Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru
Leader yang dibutuhkan atau gaya kepemimpinan Kepala Sekolah sangat
berperan penting, apakah demokratis, laisesfaire, otokratis atau gaya
kepemimpinan yang berorientasi tugas atau berorientasi pada manusia, hal
ini sanagat tergantung pada kepribadian Kepala sekolah. Menurut E.
Mulyasa (2003) Kepribadian Kepala Sekolah sebagai pemimpin tercermin
dari sifat sebagai berikut; 1). Jujur, 2). Percaya diri, 3).
Bertanggungjawab, 4). Berani mengambil resiko dalam keputusan, 5).
Berjiwa besar, 6). Emosi yang stabil dan, 7). Teladan dalam bersikap dan
bertindak.
Kepala Sekolah Sebagai Pencipta Iklim Kerja
Menurut pendapat Akhmat Sudrajat (2008)
yang dimodifikasi dari pendapat E. Mulyasa (2003) “dalam menciptakan
budaya dan iklim kerja Kepala Sekolah hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut; 1). Guru bekerja giat apabila kegiatan
yang dilakukan menarik dan menyenangkan, 2). Tujuan disusun,
diinformasikan dan melibatkan guru, 3). Guru selalu diberitahu tentang
pekerjaannya, 4). Pemberian hadiah lebih baik dari hukuman, namun
sewaktu-waktu hukuman diperlukan, 5). Usahakan memenuhi kebutuhan
sosio-psiko-fisik guru sehingga memperoleh kepuasan. Dengan menciptakan
suasana sekolah seperti ini diharapkan etos kerja guru meningkat yang
berdampak pada peningkatan kompetensi.
Kepala Sekolah Sebagai Wirausahawan
Manajemen Kepala Sekolah sangat dituntut
menciptakan keberanian untuk menciptakan sekaligus memanfaatkan
peluang-peluang yang ada dan pembaharuan yang inovatif sehingga muncul
keunggulan komparatif, hal ini bisa dikaitkan dengan kurikulum muatan
lokal. Dengan ke-khas-an sekolah membuat guru sebagai pelaksana
membutuhkan spesifikasi yang bermuara pada peningkatan kompetensi guru
yang bersangkutan.
Imbal Jasa Jabatan Kepala Sekolah
UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan
yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa
menjadi payung hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang
berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih
sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru.
UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail
aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal,
kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru,
kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif
dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang
menyangkut :
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
Hak dan kewajiban.
Pembinaan dan pengembangan.
Penghargaan,
Perlindungan
Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas belum diatur secara
rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas
guru-guru di Indonesia. Ada beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang
sampai saat ini masih hangat dibicarakan, hal-hal tersebut adalah :
Standardisasi.
Standardisasi penyelenggaraan pendidikan.
Sampai saat ini cukup banyak
penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas
keberadaannya. Dalam pelaksanaanya banyak lembaga pendidikan yang belum
memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan standart mutu pendidikan
yang diharapkan. Hal ini disebabkan yayasan-yayasan tersebut terkesan
memaksakan diri untuk mendirikan lembaga pendidikan, sehingga banyak
lembaga pendidikan yang tidak layak, karena sarana dan prasarana
pendidikan yang jauh dari memadai, guru yang tidak kompeten, organisasi
yang tidak dikelola dengan baik dll. Penyelenggara pendidikan seperti
diatas jumlahnya cukup besar di indonesia. Dengan lahirnya UU Guru dan
Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu
pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta.
Standardisasi kompetensi guru.
Hal ini akan tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik.
Pasal 8 menyebutkan : ”Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional”.
Banyak pihak mengkhawatirkan program
sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan
menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah
pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru.
Yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa.
Sedang semangat dari pasal ini adalah
untuk meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih
menghargai profesi pendidik. Dengan sertifikasi diharapkan lebih
menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal
ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga
profesional.
Kesejahteraan atau Tunjangan.
11 item Hak Guru yang tercantum pada
pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan
masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah
diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :
Tunjangan profesi.
Tunjangan Fungsional.
Tunjangan Khusus.
Tiga jenis tunjangan diatas diatur dalam
pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada
guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat
pendidik.
Disamping tunjangan diatas, guru juga
berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal
19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
Tunjangan pendidikan.
Asuransi pendidikan.
Beasiswa.
Penghargaan bagi guru.
Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
Pelayangan kesehatan.
Bentuk kesejahteraan lain.
Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen ini
diharapkan bida didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi
(terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi
profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang
benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan
kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent
diharapkan menjadi penngawal pelaksanaan kode etik guru.
Perlindungan.
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindugan
atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi,
atau perlakuan tidak adil.
Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup
perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat
guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan
terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran
pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko
lain.
UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di
perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang.
Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan.
Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng
anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum
mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian
pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk
pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua)
undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu
pendidikan nasional secara keseluruhan.
PENUTUP
Dari pembahasan di atas jika dianalisis
lebih dalam lagi akan muncul suatu kekhawatiran dan kecemasan dalam
kaitannya dengan masalah mutu pendidikan ke depan, sebab banyak ahli
berpendapat bahwa mutu pendidikan pada suatu satuan pendidikan akan
lebih banyak ditentukan oleh Kepala Sekolah sebagai key person.
Kekhawatiran tersebut akan muncul pada tataran bawah dalam
implementasinya walaupun secara nasional kebijakan yang dibuat tentang
kekepalasekolahan sudah baik.
Hal ini bisa saja muncul akibat
Undang-Undang Otonomi daerah yang berdampak pada otonomi pendidikan,
sebagian Kabupaten/Kota mungkin saja sudah mengikuti aturan ini dan bisa
saja dengan hitungan secara nasional masih banyak Kabupaten/Kota
mengabaikannya. Walaupun demikian kita berharap pihak terkait akan
memperhatikan permasalahan kekepalasekolahan ini secara serius sebab
sangat erat kaitannya dengan mutu pendidikan.
“Tidak ada anak yang tidak bisa dididik, yang ada guru yang tidak bisa mendidik.
Tidak ada guru yang tidak bisa mendidik, yang ada kepala sekolah yang tidak bisa membuat guru bisa mendidik.”
(Prof. Ibrahim Bafadal, guru besar Univesitas Negeri Malang)
*) Guru Bimbingan Konseling di SMA N 1 Tilatang Kamang Kabupaten Agam
No comments:
Post a Comment