PENGAJUAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH BARU
TAHUN 2016
Pengajuan dibuka hanya sekali dalam setahun dengan mengikuti jadwal sebagaimana berikut;
Teknis dan alur pengajuan Ijin pendirian secara singkat adalah sebagai berikut;
NO
|
TAHAPAN
|
BATAS WAKTU
|
| 1 | Pengajuan proposal dari madrasah ke Kemenag Kab./Kot | |
| 2 | Verifikasi dokumen proposal oleh Kementerian Agama Kab./Kot | |
| 3 | Survey kelayakan Ijin Pendirian Madrasah oleh Tim Survey ke Lokasi | |
| 4 | Pengajuan berkas proposal yang disetujui Kemenag Kabupaten ke Kanwil Kemenag | |
| 5 | Proses verivikasi berkas, rapat pertimbangan dan persetujuan Ijop bagi yang layak sampai dengan diterbitkannya SK | |
| 6 | Penerimaaan Siswa Baru bagi madrasah/RA yang ditetapkan dan mendapat SK Ijin Operasional dari Kanwil Kemenag |
Teknis dan alur pengajuan Ijin pendirian secara singkat adalah sebagai berikut;
- Madrasah mengunduh form ecxell pengajuan online madrasah di laman: ; direktori.madrasah.kemenag.go.id atau bisa langsung diunduh di link ini.
- Form excel dimasukan CD/ Flashdisk lalu dikirim ke Kemenag Kab./Kot
- Pastikan proposal yang dikirim mengikuti format dan ketentuan yang telah ditentukan karena hanya format yang sesuai yang bisa diunggah di aplikasi onlen pendirian madrasah
- Proposal Pengajuan ijin pendirian yang memenuhi syarat/ketentuan akan disurvey lokasi oleh tim survey Kelayakan Kankemenag Kab./Kot
- Berdasarkan hasil survey maka yang memenuhi syarat akan dicetakan rekomendasi secara online dan selanjutnya berkas komplit bukti pendukung akan dikirim ke Kanwil Kemenag.
- Detail Teknis pengajuan Ijin pendirian madrasah secara on line bisa dilihat dalam video tutorial terlampir
- Bagi madrasah yang sebelum surat ini diedarkan telah mengajukan ijin pendirian madrasah secara tetapi belum mendapatkan SK Ijin Pendirian dari Kanwil Kemenag Provinsi maka pengajuannya dianggap batal/ tidak disetujui. Jika yayasan ingin mengajukan kembali maka harus mengajukan berkas baru di tahun berikutrnya.
- Dokumen berkas pengajuan ijin operasional yang tidak memenuhi syarat dan/atau tidak disetujui oleh Kanwil Kemenag Provinsi menjadi dokumen arsip Kementerian Agama
No comments:
Post a Comment