PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BUKAN PEGAWAI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah menyebutkan bahwa Kepala Madrasah harus mempunyai :
a. memiliki Sertifikat Pendidik dan;
b.Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang/pangkat yang disetarakan dengan pangkat yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Bagi Yayasan /Penyelenggara kesulitan dalam mencari kriteria diatas maka madrasah tersebut dapat mengesampingkan peraturan tersebut
No comments:
Post a Comment